Kabag Ops Polres Purbalingga Ingatkan Netralitas Anggota pada Pemilu 2024

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kabag Operasi Polres Purbalingga AKP Tri Arjo Irianto mengingatkan kepada anggota untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikan saat memimpin apel pagi Satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Candi 2023-2024 di halaman Mapolres Purbalingga, Sabtu (21/10/2023).
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Purbalingga untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” pesan Kabag Operasi selaku Karendal Operasi Mantap Brata Candi 2023-2024 Polres Purbalingga.
Disampaikan bahwa sesuai dengan aturan bahwa anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu. Selain itu, dilarang melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.
“Pedomani aturan yang berlaku sehingga anggota Polri khususnya Polres Purbalingga tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pemilu 2024,” tegasnya.
Kabag Ops juga menyampaikan tentang perilaku netralitas yang harus dipedomani untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam penyelenggaraan pemilu. Diantaranya anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg/capres/cawapres.
Kemudian, dilarang memberi / meminta / distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun terkait dengan pemilu. Dilarang menggunakan / memasang / memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.
“Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat tugas,” ucapnya
Selanjutnya, dilarang mempromosikan, menanggapi dan penyebarluasan gambar/foto parpol, Bacaleg, Capres/Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial. Dilarang foto bersama dengan Bakal Caleg, Capres/Cawapres, massa dan simpatisannya.
Anggota Polri juga dilarang melakukan foto/self picture di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
Lebih lanjut disampaikan bahwa larangan juga dilakukan dalam memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun terhadap parpol, Bacaleg, Capres/Cawapres. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.
“Anggota Polri juga dilarang menggunakan kewenangannya atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol, Bakal Caleg, Capres/Cawapres,” pesan Kabag Ops.
Selain itu, anggota Polri dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis. Dilarang melakukan kampanye hitam dan menganjurkan untuk menjadi golput. Dilarang juga memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara.
Kemudian dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan/mengatasnamakan institusi Polri/Bhayangkari.
“Apabila masih ditemukan adanya anggota Polri yang melanggar ketentuan terkait netralitas makan akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Exit mobile version