Polresta Pati – Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.
Kapolsek Gabus melalui Kanit Binmas Aiptu Agung Cahyono menghimbau agar murid mematuhi aturan sekolah dan menghormati guru serta orang tua, agar cegah kekerasan Bullying, pemalakan & kenakalan anak lainnya.
“Polisi memberikan pengertian dari bullying dan macam-macam bullying terhadap siswa agar siswa paham betul apa itu bullying dan bagaimana macamnya.”, ucapnya.
Aiptu Agung juga memberikan pengertian dampak bullying bagi korban pelaku maupun saksi terhadap tindakan bullying serta memberikan pengertian bahwa tindakan bullying adalah tindakan yang melanggar hukum dan ada sanksi hukum jika melakukannya.
Diakhir sesi Kanit Binmas Polsek Gabus memberikan pengertian bagaimana cara mencegah tindakan bullying baik itu pelaku maupun korban.