Polres Pekalongan – Polda Jateng – jateng.tribratanews.com I Pengemudi kendaraan bermotor yang tertib berlalu lintas dan patuh pajak mendapatkan souvenir dari Satlantas Polres Pekalongan. Hal ini dilakukan Polres Pekalongan bersama UPPD Samsat Kab. Pekalongan dan Jasa Raharja Kab. Pekalongan yang menggelar operasi gabungan sosialisasi tertib berlalu lintas dan penertiban pajak kendaraan bermotor di Jl. Diponegoro depan Polsek Kajen Kab. Pekalongan, Rabu (06/09).
Kegiatan operasi terpadu ini digelar mengingat banyaknya kendaraan menunggak pajak di Kab. Pekalongan yang mencapai 31 ribu kendaraan dengan total tunggakan pajak hingga Rp. 51 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Ka UPPD Samsat Kab. Pekalongan Bambang Hariyanto usai pelaksanaan operasi.
“Sampai hari ini,ada lebih dari 51 miliar total tunggakan pajak, dan itu lebih dari 31 ribu kendaraan yang tidak membayar pajak. Meliputi kendaraan roda 4 dan roda 2, namun kebanyakan adalah roda 2,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya melaksanakan operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Pekalongan. Dengan adanya kerjasama ini (operasi gabungan)diharapkan masyarakat makin disiplin untuk membayar pajak, karena pajak ini digunakan untuk pembangunan daerah, baik itu daerah Provinsi maupun Kabupaten Pekalongan. Dalam pelaksanaannya sejumlah kendaraan yang tidak membayar pajak berhasil didapat dalam operasi gabungan.
“Ada yang terlambat, kemudian ada yang ternyata STNK nya mati, dan banyak diantara mereka yang ternyata terlambat untuk membayar pajak ada yang sampai 3 tahun, bahkan ada yang 4 tahun,” ungkap Bambang.
Disampaikan oleh Bambang, kendala-kendala yang ditemui di masyarakat adalah mereka malas untuk membayar pajak karena jauh dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu kami siapkan 13 titik pelayanan pembayaran (outlet) di seluruh Kabupaten Pekalongan, sehingga mempermudah masyarakat untuk membayar pajak,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan program pembebasan denda untuk kendaraan yang telat pajak mulai dari 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023.
“Disamping itu juga, ada pembebasan pokok pajak tahun ke 5 sehingga kalau anda membayar pajak yang terlambat 7 tahun, maka hanya membayar 4 tahun. Di sisi lain ada pembebasan biaya balik nama sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, ini memudahkan masyarakat apabila yang bersangkutan kendaraannya bukan kendaraan sendiri bisa segera di balik nama,” imbuh Bambang.
Semetara itu, Kanit Regident Sat Lantas Polres Pekalongan Ipda Ambar Adi Widiantara menyampaikan, Kepolisian menggelar Operasi Zebra Candi 2023 pada tanggal 4-17 September 2023.
“Kami bersama UPPD Samsat Kab. Pekalongan melaksanakan operasi gabungan di area Kajen. Dan dalam rangka pada ops zebra, kami fokus pada kelengkapan kendaraan bermotor. Kami meminimalkan tindakan, namun kita menghimbau kepada masyarakat yang STNK nya belum bayar pajak, kita perintahkan untuk membayar pajak yang telah disediakan,” ucapnya.
Lanjutnya dalam kesempatan itu, pihaknya juga menggelorakan kepada masyarakat agar sadar akan tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan