Polres Batang – Tribratanews.jateng.polri.
Operasi serentak itu mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”, Senin (10/7/2023).
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatlantas AKP Agus Pardiyono Marinus, menjelaskan bahwa tujuan dari Operasi Patuh Candi ini adalah untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan berat, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan yang ditentukan, serta melawan arus lalu lintas.
“Pelaksanaan operasi kepatuhan berlalu lintas ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Sasaran utamanya adalah penanganan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serius,” jelasnya.
Pihaknya akan fokus pada pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, kecepatan melampaui batas yang ditentukan, dan perilaku melawan arus.
Ia juga menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi ini memprioritaskan penegakan hukum, namun langkah-langkah preemtif dan preventif juga akan dilakukan.
“Dalam penindakan terhadap pelanggaran tersebut, petugas akan menerapkan dua mekanisme penegakan hukum, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual,” tandasnya.
Marinus mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, khususnya di Kabupaten Batang, untuk lebih tertib dalam berlalu lintas guna meminimalisir angka kecelakaan di wilayah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya menggunakan helm sebagai langkah keamanan diri sendiri, meskipun perjalanan yang ditempuh hanya sejauh beberapa kilometer dari rumah.
“Kami imbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Batang agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Ketika berkendara menggunakan sepeda motor, meskipun jaraknya dekat dari rumah, usahakan tetap memakai helm untuk keamanan diri sendiri. Selain itu, patuhi rambu lalu lintas yang ada, jangan menerobos lampu merah, karena itu sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Marinus.
Dalam Operasi Patuh Candi 2023 ini, terdapat tujuh sasaran yang menjadi fokus penindakan. Sasaran tersebut meliputi balapan liar, penggunaan kendaraan motor yang tidak sesuai dengan peraturan, pengendara di bawah umur, kendaraan yang melebihi dimensi yang ditentukan, pelanggaran Administrasi Peralatan Individu Lalu Lintas (Apil), penggunaan helm yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Penggunaan telepon genggam saat berkendara menjadi perhatian khusus dalam operasi ini. Pengendara diimbau untuk tidak menggunakan telepon genggam selama berkendara demi keamanan dalam berlalu lintas di jalan. Kesadaran dan kewaspadaan pengendara diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain upaya penindakan, petugas juga menerapkan tindakan preventif. Tindakan ini diberlakukan jika ada pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas dan membahayakan orang lain. Dalam operasi ini, penegakan hukum juga ditingkatkan melalui penggunaan teknologi, seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis pada CCTV atau kamera statis di persimpangan jalan, serta melalui penggunaan ponsel petugas yang terintegrasi dengan ETLE.
“ETLE masih kita operasionalkan dengan optimal, baik melalui CCTV atau kamera statis di persimpangan jalan. Juga melalui ponsel petugas yang terintegrasi dengan ETLE,” tambah Marinus.
Diharapkan, melalui Operasi Patuh Candi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berlalu lintas yang tertib dan aman semakin meningkat. Upaya penegakan hukum dan penerapan langkah-langkah preemtif serta preventif diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Batang.