Tiga Hari Keluar Lapas Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang

Polrestabes Semarang – Polda Jateng – jateng.tribratanews.com |  Kapolrestabes Semarang dalam hal ini diwakilkan oleh Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Joko Wicaksono, S.ST.Pi. beserta Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto, S.E., M.H. memimpin pelaksanaan press relase kasus pengedaran narkoba di depan lobby kantor Polrestabes Semarang, Selasa (27/2).

Diketahui FS, laki-laki, 32 tahun ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang dengan barang bukti 25 gram sabu pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wib di belakang Gapura Jalan Plumbon I Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang saat sedang melakukan transaksi.

Dari hasil penggeledahan terhadap FS ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna merah didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat @ -/+ 0.5 (setengah) gram, 3 (tiga) buah plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat @ -/+ 1 (satu) gram, 2 (dua) buah plastic klip ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat @ -/+ 5 (lima) gram, 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat -/+ 10 (sepuluh) gram.

Dari keterangan FS Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Anton (dalam lidik) di Solo pada hari Senin tanggal 8 Mei tahun 2023 dengan berat -/+ 30 gram. Kemudian Anton (dalam lidik) menyuruh FS untuk memecah dan menjualnya.

FS mendapatkan upah dari ANTON sebesar Rp 1.000.000; (satu juta rupiah) untuk per 5 (lima) gram, akan tetapi akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai.

Atas perbuatannya FS dikenai Pasal “Pengedar” 114 ayat (2) Perkara Menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum, yang Didahului dengan Permufakatan Jahat Subsider “Pemilik” Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan atau pidana seumur hidup. #PolisiBaik

Damar_STT

Exit mobile version