Satresnarkoba Polrestabes Semarang Tangkap Pengguna Ganja Yang Beli Di Instagram

Polrestabes Semarang – Polda Jateng – jateng.tribratanews.com | Kapolrestabes Semarang dalam hal ini diwakilkan oleh Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Joko Wicaksono, S.ST.Pi. beserta Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto, S.E., M.H. memimpin pelaksanaan press relase kasus pengedaran narkoba di depan lobby kantor Polrestabes Semarang, Selasa (27/2).

Diketahui SD, laki-laki, 41 tahun merupakan seorang karyawan hotel di Kota Semarang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang dengan barang bukti 150 gram ganja pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 10.30 Wib yang didapati memiliki menguasai menyimpan di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Graha Bougenvile jalan Duren Indah Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Dari keterangan SD, ia membeli ganja seberat 150 gram dari akun Instagram Dozz Farma pada hari Sabtu, tanggal 15 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 1 garis atau kurang lebih 75 (tujuh puluh lima gram) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan hari Senin, tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib sebanyak 1 garis atau kurang lebih 75 (tujuh puluh lima gram) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Berdasarkan keterangan SD membeli Ganja tersebut rencana akan dikonsumsi sendiri dan rencana ganja tersebut juga akan dijual
apabila ada calon pemesan (pembeli).

Atas perbuatannya SD dkenai Pasal “Pengedar” 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Subsider “Pemilik” Pasal 111 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. #Polisi Baik

Damar_STT

Exit mobile version