Reskrim

Alasan Untuk Bayar Kos, Seorang Pria Di Kota Pekalongan Nekat Bobol Toko

Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Tribatanews.jateng.polri.go.id | Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Kasus tersebut bermula, dari penuturan Korban saudara “S” pada hari Sabtu 11 Februari 2023, pukul 05.30 Wib, mendatangi Ruko Miliknya yang berada di Jalan Ki mangunsarkoro, Kelurahan Gamer Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, dan mendapati Ruko sudah dalam keadaan terbuka dan gembok sudah hilang.
Selanjutnya korban melakukan pengecekan kedalam Toko, dan ternyata benar, beberapa barang milik korban sudah tidak ada atau hilang.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Sumaryono, S.H.,M.H., mengatakan, mendapati laporan tersebut, Unit Resmob Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejahatan pelaku adalah 3 (tiga) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau, 1 (satu) buah sound card merk V8 warna hitam, 1 (satu) buah alat pemeriksa kesehatan, 2 (dua) kotak makanan tambahan balita, 1 (satu) unit TV LCD 22 inch, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna Hitam yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
Dari pengakuan pelaku, “Awalnya tidak berniat mencuri, setelah dari Alun Alun Batang, ia hendak pulang ke tempat Kos, namun ditengah jalan tepatnya didepan salah satu Ruko, turun hujan, akhirnya pelaku berteduh didepan Ruko Tersebut”.
Saat berteduh, Pelaku kemudian mengintip isi ruko tersebut dari luar, dikarenakan lampu didalam menyala, akhirnya timbul keinginan untuk mengambil barang, dan pelaku melancarkan aksinya dengan merusak gembok dengan obeng yang dibawanya didalam jok sepeda motor.
Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai driver ini, mengaku nekad mencuri untuk bayar Kos kosan.
Pasal yang dilanggar adalah pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5, KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.
(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)

Berita Terkait