Kapolda Jateng Resmikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba Di Kendal

Polda Jateng – jateng.tribratanews.com | Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meresmikan kampung tangguh anti narkoba se-Jawa Tengah. Peresmian dilakukan di Pendopo Tumenggung, Bahurekso, Kabupaten Kendal, Selasa (13/6/2023).

Kampung tangguh antinarkoba di Kendal di antaranya  Kampung Wisata Karaoke Melati Sari, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Kapolda mengatakan Polda Jateng menegakkan hukum kasus narkoba dan menghukum warga yang terlibat peredaran. Oleh karenanya perlu langkah antisipasi agar narkoba tak merajalela.

“Tempat sel kasus narkoba sampai over kapasitas, butuh pencegahan terkait narkoba,” kata Irjen Luthfi.  Dia berharap kampung tangguh harus sebagai media komunikasi informasi edukasi dimasyarakat agar terbebas dari narkoba.

“Terima kasih untuk Bupati Kendal yang akan mengucurkan dana ke tingkat desa untuk pencegahan narkoba,” ujar jenderal bintang dua ini.

Kapolda Jateng menekankan kapolsek, camat, serta kepala desa harus mampu untuk pencegahan narkoba di tingkat bawah sesuai Instruksi Presiden.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Luthfi Marthadia mengatakan peresmian kampung tangguh anti narkoba Polda Jateng adalah bagian dari pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba di masyarakat. “Sampai saat ini ada 216 kampung tangguh Anti Narkoba se-Jawa Tengah,” beber Kombes Luthfi.

Kombes Luthfi membeberkan di Kendal, Desa Sumberejo adalah pilot project kampung tangguh Anti Narkoba karena menggunakan dana desa dalam pencegahan Narkoba.

Sementara Sekda Jateng Sumarno mengatakan narkoba adalah ancaman nyata. Peredarannya begitu masif dan mudah sekali didapatkan.

“Kampung tangguh, desa bersinar dan jogo tonggo harus kita sinergikan, karena itu adalah bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat agar terbebas dari narkoba,” kata Sumarno.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan Pemkab Kendal punya program peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Maka generasi muda harus jauh dari narkoba,” ujarnya.

 

 

 

Exit mobile version