Penemuan Mayat Dalam Got PRPP, Kapolrestabes Semarang Ungkap Pelaku Pembunuhan

Polrestabes Semarang – Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.id | Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan atas nama Roffi Teguh Prakoso 26 th warga Kel. Kuningan Semarang Utara yang di temukan meninggal pada Minggu (28/05) pada 06.20 WIB, TKP tepatnya pada depan Ruko Ruko Puri Niaga Center depan PRPP.

Dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan “Unit Satreskrim kami sudah bergerak cepat untuk mengumpulkan data dan informasi dari kerterangan saksi dan alat bukti TKP, di depan rekan-rekan sekalian kami sudah bisa menghadirkan setidaknuya 7 pelaku pristiwa ini” Sambutan Kombes Pol Irwan Anwar Jumpa Pers, Senin (29/05).

Mengacu dari pristiwa tersebut kondisi ditemukanya sdr Roffi di dalam got adalah kejadian kedua dari kejadian yang sebelumnya, peristiwa pertama terjadi pada TKP Tambaklorok Kec. Semarang Utara terjadi pada Minggu dini hari.

Peristiwa TKP kedua yang terjadi di depan Ruko Puri Niaga Center depa PRPP adalah kasus 363 pencurian yang dilakukan 2 orang pelaku.

“Korban didatangi dua tersangka Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Bukannya memberi pertolongan, keduanya justru mengambil tiga ponsel yang dibawa korban” Ujar Kombes Pol Irwan Anwar.

Pemicu terjadinya penganiayaan yang berujung maut itu sebabkannya berawal korban meludahi rombongan 5 tersangka yang sedang menunggangi mobil Avanza hitam di daerah Tambakloro untuk menuju menonton konser musik di PRPP.
“Menurut keterangan para tersangka mereka marah dan tersinggung akibat, korban dan kawan-kawanya meludahi mobil para tersangka, akhirnya korban di kejar sampai di TKP korban di aniaya dan ditusuk”

Dari TKP pertama ini korban diduga masih kuat untuk mengendarai kendaraan menuju TKP kedua. Untuk diketahui, korban kritis usai dianiaya lima orang, yaitu Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), Irfan (24).

“Menurut tersangka, (korban) tidak dibuang, cuma dia menyampaikan sepertinya korban saat itu masih kuat dan bergeser (kemudian jatuh ke got). Terlihat ada jejak darahnya,” kata Irwan di kantornya, Senin (29/5).

TKP kedua inilah korban diduga tidak kuat dan memarkirkan kendaraan di TKP dan kurang lebih pukul 1.30 WIB korban di datangi dua tersangka yang terakhir mendekati korban untuk mengambil Hanphone korban.

“Korban ditusuk perutnya, dilakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kemudian dari TKP pertama korban diduga masih kuat, kemudian menuju ke TKP kedua. Nah di TKP kedua atau di TKP penemuan mayat dalam got itu juga korban masih mengalami kejahatan,” imbuh Kombes Pol Irwan Anwar.

Para pelaku kini sudah ditahan. Tersangka kasus pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Damar_STT

Exit mobile version