Binkam

Apel Gelar Polisi RW, 318 Personil Polres Pekalongan Disebar di 259 Desa/Kelurahan

Polres Pekalongan –  Tribratanews.jateng.polri.go.id I Apel Polisi RW jajaran Polres Pekalongan digelar hari ini, Selasa (09/05) di halaman Mapolres Pekalongan. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H.

Program Polisi RW merupakan program Kabaharkam Polri sebagai wujud Binmas prediktif yang merupakan bentuk integralitas semua fungsi harkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai pengemban Polmas dalam komunitas RW.

Menurut AKBP Wahyu, Polisi RW untuk meningkatkan Kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri serta mengedepankan upaya preemtif dalam mewujudkan stabilitas kamdagri.

“Semua anggota Polri dari semua fungsi melaksanakan tugas kamtibmas di tingkat RW dan tanggung jawab sebagai pembina (mendengarkan keluhan masyarakat dan problem solving),” ujarnya.

Ia menjelaskan, fungsi-fungsi pencegahan lebih dikedepankan dalam Polisi RW. Keberadaan Bhabinkamtibmas yang mempunyai ruang lingkup desa/kelurahan dirasakan terlalu berat, maka dengan adanya Polisi RW ini setiap permasalahan di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.

“Polisi RW dibentuk untuk mendeteksi dini kriminalitas di kalangan remaja hingga masalah sosial di lingkungan RW,” jelas Kapolres.

“Filosofinya agar Polisi RW bisa berkolaborasi, bersama duduk dan peduli bersama terhadap berbagai fenomena masalah sosial yang dirasakan langsung masyarakat. Polisi RW juga berkewajiban untuk melakukan upaya-upaya problem solving terhadap setiap permasalahan yang ada di tingkat RW,” tambahnya.

AKBP Wahyu menyampaikan, ada 318 personil yang akan disebar di 259 desa/kelurahan di wilayah hukum Polres Pekalongan. “Mencari sosok Polisi RW ini juga tidak sembarangan, ada kriteria-kriteria tertentu, mulai dari kepangkatan, kemudian kemampuan komunikasi dan jam terbang di masing-masing bidang fungsi,” tuturnya.

Kapolres berharap agar Polisi RW bisa berkolaborasi dengan ketua RW, kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan sesama tetangga serta membantu menyelesaikan masalah sehari-hari.

“Selain itu juga memberikan kesempatan untuk saling memahami akan layanan yang dibutuhkan atau diperlukan, membuka peluang untuk bekerja dan bersama-sama komunitas berusaha untuk mengendalikan masalah yang terdapat di dalam komunitas dan menerapkan prinsip Community Policing, restorative dan akuntabilitas,” ucapnya.

Lebih lanjut, AKBP Wahyu berpesan kepada Polisi RW supaya memulai interaksi yang konsisten dengan masyarakat initial contact untuk membangun good impression. “Mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan RW dan segera lakukan scanning terhadap kerawanan wilayahnya masing-masing,” pesannya. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait