Polres Sukoharjo – Tribratanews.jateng.polri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (5/4/2023), menyampaikan bahwa tujuh tersangka tersebut dibekuk dari lima kasus yang berbeda.
“Dari lima kasus itu, empat kasus merupakan target operasi (TO) dan satu kasus lainnya merupakan non-TO,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, dari pengungkapan lima kasus itu, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 109,83 gram sabu.
Barang bukti sabu-sabu paling banyak yakni seberat 103,84 gram, yang disita dari tersangka AA (27) warga Baki, Sukoharjo.
Selain AA (TO), enam tersangka lainnya adalah HP (TO) berikut barang bukti 1,12 gram sabu, AB dan LB (TO) dengan barang bukti 1,07 gram sabu, AS dan SR (TO) dengan barang bukti 3,30 gram sabu, serta WKM (Non TO) dengan barang bukti 0,50 gram sabu.
“Dari tujuh tersangka tersebut, tiga diantaranya (AS, LB, AB) merupakan seorang residivis dari kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Wahyu.
AKBP Wahyu mengungkapkan, bagi tersangka TO dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna atau tersangka Non-TO, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 2 tahun penjara.
“Ini menjadi ikhtiar kami bahwa tidak ada ruang sekecil apapun untuk peredaran Narkoba di Sukoharjo. Kami berkomitmen untuk menindak peredaran Narkoba secara masif, karena Narkoba merupakan musuh bagi Bangsa Indonesia,” tandasnya.