Polres Salatiga – tribratanews.jateng.polri.go. id | Sepasang suami istri yang menikah secara siri berinisial D dan E, warga Gunungsari Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Salatiga setelah mencuri sepeda motor pada hari Senin, tanggal 06/03/2023 yang dilakukan di depan warung “Nyoto Kene Bu Anik” yang terletak di Gang Kapling Cinderejo Tingkir Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin, 06/03/2023, Polres Salatiga telah menerima laporan terjadinya Tindak Pidana pencurian sepeda motor merk Honda Vario wama hitam tahun 2018 No. Pol. H-6917-LK Noka: MH1KF4118JK124409, saat ditinggal sarapan di warung “NYOTO KENE BU ANIK”, ketika korban selesai makan, betapa terkejutnya ketika sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula ia memarkirkan kendaraannya.
Atas Laporan tersebut Unit Reskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kemudian pada hari Selasa tanggal 28/03/2023, pada saat patroli di wilayah Canden, tim Resmob mendapati Sepeda Motor Merk Vario 160 Warna Hitam yang berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi dan rekaman CCTV diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian, setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yg menyewa kamar kos no 6, dan setelah dilakukan introgasi, pasutri tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik, selanjutnya barang bukti dan keduanya di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, jelas AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di 4 (empat) TKP/ lokasi terpisah, yaitu di Pabelan dan Kopeng Kab. Semarang, Batang dan di Kota Salatiga selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak 5 (lima) kali di beberapa lokasi, kini kedua pelaku sudah diamankan, untuk Sdri E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan Tindak Pidana Serupa yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Semarang, tutup AKP M. Arifin Suryani, S.Sos. M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku D dan E, yang mengaku sepasang suami istri (nikah siri), untuk pelaku E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Kab. Semarang, untuk pelaku D saat ini berada di Tahanan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)