Polsek Bobotsari Ringkus Pelaku Curanmor

Polres Purbalingga – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polsek Bobotsari Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial WT(42) warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Pasalnya dia diketahui melakukan pencurian sepeda motor. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (21/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di depan Indomaret Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Pencurian terjadi pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
“Modusnya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang saat itu kuncinya masih masih tergantung di kendaraan,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni.
Disampaikan bahwa peristiwa bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan dalam perjalanan menuju wilayah Kecamatan Karangreja. Karena hujan, pelaku berteduh di depan Indomaret. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung.
“Melihat hal tersebut, muncul niat pelaku hingga kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Sepeda motor kemudian dititipkan di rumah temannya wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja,” ungkapnya.
Mendapati sepeda motornya hilang, korban yaitu Andega Dwi Putra (20) karyawan Indomaret warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari. Polisi yang mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan dan
“Berdasarkan laporan kejadian tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan berikut barang buktinya,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3512-BAC, satu kunci kontak sepeda motor, dua buah plat nomor, jas hujan warna hijau dan obeng yang dipakai untuk melepas plat nomor.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap pencurian sepeda motor. Jangan  meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir. Karena kejahatan juga dapat terjadi karena adanya kesempatan seperti kejadian di wilayah Bobotsari ini.
(Humas Polres Purbalingga)
Exit mobile version