Keroyok Orang Usai Nonton Bola, 2 Pelaku Diamankan Polres Klaten

Polres Klaten – jateng.tribratanews.com |Klaten – Polres Klaten Polda Jateng menangkap para pelaku pengeroyokan seorang suporter bola yang terjadi di Jalan Raya Wonosari-Pakis tepatnya di sebelah barat Hotel Griya Wisata Mulyo, Sabtu (18/2/2023).

Wakapolres klaten, Kompol Wakhyuni S.AP, M.M saat konferensi pers di Polres Klaten pada selasa (28/2/2023) menjelaskan bahwa 2 (Dua) Pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan 1 (Satu) pelaku masih berstatus DPO.

“2 (dua) pelaku yang sudah diamankan. Satu orang berinisial RR laki-laki, umur 16 tahun, tidak bekerja, tidak sekolah dan Satu orang berinisial MB laki-laki, umur 19 tahun, Pelajar Dan satu orang berstatus DPO berinisial R laki-laki umur 23 tahun, pekerjaan buruh lepas.” Ungkap Kompol Wakhyuni S.AP, M.M

Ditambahkan oleh KBO Sat Reskrim Iptu Umar Mustofa, SH bahwa aksi pengeroyokan terjadi usai pertandingan sepakbola. Tim yang dibela para pelaku saat itu mengalami kekalahan. Saat perjalanan pulang rombongan korban didahului oleh rombongan pelaku sebanyak kurang lebih 6 (enam) orang laki-laki menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor sepeda motor. Kelompok pelaku menegur rombongan korban untuk tidak memenuhi jalan yang kemudian dijawab dengan nada menantang. Kemudian pelaku meneriaki korban untuk berhenti dan terjadilah pengeroyokan di TKP pertama.

“Namun pada saat pelapor beranjak untuk pulang kerumah, sesampai di jalan raya pakis-wonosari tepatnya di depan konter handphone -Jack Cell- Dk. Babadan Ds.Teloyo pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor hingga pelapor berhasil melarikan diri setelah dibantu teman-temannya.” Ungkap Iptu Umar Mustofa

Akibat kejadian tersebut 1 (satu) orang menjadi korban dengan mengalami luka lecet pada bagian pelipis kiri, kepala belakang, telingga kiri mengalami memar hingga disarankan oleh Rumah Sakit Dokter Oen Solo Baru untuk rawat jalan.

Atas tindakan pengeroyokan ini pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Exit mobile version