Polres Purbalingga – Tribratanews.jateng.polri.go. id | Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dua pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Banjarnegara berhasil diringkus berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023) mengatakan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan TKP di Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (29/1/2023) di pinggir jalan persawahan Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Korban adalah Jumadi (46) seorang petani warga desa setempat.
“Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan saat pergi ke sawah. Saat dicuri, posisi sepeda motor dikunci stang dan penutup kunci tertutup,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.
Dijelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan yaitu TN (36) dan PY (30). Keduanya warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. Tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jumat (3/2/2023) pagi.
“Modus yang dilakukan adalah kedua tersangka berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi. Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor dan membawanya kabur,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, gagang tempat kunci T. Selain itu l, diamankan dari pelapor berupa BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang hilang dicuri.
Disampaikan bahwa dari hasil pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.
“Satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor. Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Kepada masyarakat kami imbau untuk waspada terhadap curanmor. Pastikan kendaraan dipasang kunci atau pengaman ganda agar bisa terhindar dari pencurian,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)