BinkamFrameLantas

Polres Pekalongan Kota Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Keselamatan Candi 2023

Polres Pekalongan Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi S.I.K., didampingi Kasat Lantas AKP Koyim Maturrohman, S.Ds., memimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Keselamatan Candi 2023, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan ratusan knalpot brong hasil operasi Keselamatan Candi 2023 di Jajaran Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng. Pemusnahan knalpot brong dilakukan di Halaman kantor Sat Lantas Polres Pekalongan Kota, Rabu (22/02/2023).
Kegiatan dihadiri langsung Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng  AKBP Wahyu Rohadi S.I.K., didampingi Kasat Lantas AKP Koyim Maturrohman, S.Ds., Perwira Sat Lantas, Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo, S.H., serta anggota Satuan Lalu Lintas.
Kapolres menerangkan, bahwa selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023 yang berlangsung pada 7-20 Februari 2023 lalu., bahwa tercatat ada 2.821 pelanggaran.
Adapun jenis pelanggaran diantaranya tidak memakai helm sebanyak 2.646 atau 93 persen, melanggar rambu/traffic light 40 atau 2,5 persen, knalpot brong 120 atau 4 persen, pelanggaran lain (tidak memakai spion, odol, dan lain-lain) sebanyak 15 atau 0,5 persen.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., menyampaikan terimakasih kepada jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota atas upaya-upaya edukasi yang diberikan kepada masyarakat. Disamping itu, pihaknya juga mengapresiasi masyarakat Kota Pekalongan khususnya para pengendara dan pengguna jalan yang sudah mematuhi keselamatan dan menaati tata tertib lalu lintas.
Menurutnya, jumlah pelanggaran Operasi Keselamatan Candi 2023 di Kota Pekalongan mengalami penurunan dibandingkan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi di tahun-tahun sebelumnya.
“Walaupun belum secara signifikan, tetapi setidaknya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas mulai meningkat,” ujarnya.
“Terkait dengan Penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong, dilakukan setiap hari dengan waktu secara acak dan dilakukan diseluruh titik di Kota Pekalongan”.
“Petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong, apabila ditemukan, maka pelanggar ditindak dengan tilang bersama barang bukti sepeda motor dan knalpot. Lalu untuk knalpot brong diganti oleh pemiliknya sendiri dengan knalpot aslinya/standar pabrikan dan sesuai dengan aturan serta pembuatan surat pernyataan.”
“Para pemilik kendaraan kami himbau untuk mengganti knalpot brong dengan Knalpot yang sesuai dengan aturan yang ada, dan sesuai standar pabrik.”
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan knalpot brong, gunakankanlah knalpot sesuai dengan standarnya atau sesuai pabrikan asalnya karena knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat serta melanggar aturan lalu lintas.
“Kami tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan, tolong patuhi dan taati serta lengkapi surat-surat berkendara. Sebab, potensi kejadian-kejadian laka lantas secara garis besar akan didahului oleh pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.
(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)

Berita Terkait