Penertiban Pelanggaran Knalpot Brong, Polresta Pati Sita 33 Sepeda Motor

Polresta Pati – jateng.tribratanews.com, Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau Knalpot Brong yang meresahkan masyarakat. Kamis Malam (09/02/2023), Personel Gabungan Polresta Pati melaksanakan operasi Keselamatan dengan sasaran pelanggaran berlalu lintas.

“Kegiatan ini dalam rangka Ops Keselamatan Candi 2023 serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait banyaknya pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban,”ujar Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati.

AKP Pujiati mengatakan, kegiatan ini juga mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar atau Brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat.

Dia membeberkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut melakukan tilang terhadap 69 pelanggaran, dengan rincian Pelanggaran knalpot tidak standar / Brong sebanyak 28 tilang, Bonceng tiga 4 tilang, Tidak menggunakan helm : 32 tilang dan kendaraan tanpa no. Pol sebanyak 5 tilang.

“Adapun BB yang disita Sepeda motor 33 unit, SIM 9 lembar dan STNK 27 lembar diamankan”. Tuturnya.

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis malam jumat tersebut secara hunting system dan Gawasdak di beberapa lokasi, yaitu di Jalan Kol. Sunandar Pati, Jalan A. Yani Pati, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Dr. Susanto, Jalan Dr. Wahidin dan Jalan Pemuda.

“Diharapkan dengan dilaksanakan penertiban ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas”. Pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Exit mobile version