Jadi Narasumber Pada Halaqoh Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama, Kapolres Pekalongan Sampaikan Bahaya Terorisme dan Radikalisme

Polres Pekalongan – jateng.tribratanews.com | Bertempat di auditorium Ponpes NU Darussalam Karangdadap telah dilaksanakan halaqoh dalam rangka harlah satu abad Nahdlatul Ulama, Minggu (05/02).

Kegiatan dihadiri oleh angota badan penanggulangan ekstrimisme dan terorisme MUI Pusat Gus M. Makmun Rasyid, S.Ud., Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., Sekda Kab. Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., Perwakilan Dandim 0710 Pekalongan Mayor Kav. Purbo Suseno, Kabag Kesra Kab. Pekalongan H. Subagyo, S.H., DPRD Kab. Pekalongan Dapil 4 Fraksi PKB Drs. H. Abdul Munir, Ketua PC NU Kab. Pekalongan Kyai H. Muslih Chudori, Forkompincam Karangdadap, Ketua MWC NU Karangdadap Ust. Furqon Hakim, seluruh pengasuh Ponpes di Kec. Karangdadap serta Toga, Toda, Tomas dan masyarakat Kec. Karangdadap.

Ketua MWC NU Karangdadap Kyai Furqon Hakim dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dunia akan terus berkembang. “Apabila kita tidak mau berubah makan akan tertinggal, harus kita sikapi bersama. Tidak lupa juga kita harus memutar ulang sejarah NU, bagaimana NU membatu membuat negara Indonesia Merdeka,” ujarnya.

Kyai Furqon mengungkapkan, NU harus digdaya dalam ekonomi, sosial budaya, politik dan sebagainya. “Dan semoga diskusi ini dapat menjadi diskusi yang produktif bagi kami dan yang hadir disini,” harapnya.

Sementara itu, Sekda Kab. Pekalongan M. Yulian Akbar menyampaikan terima kasih atas peran warga NU karena sudah sudah ikut membantu pemerintah dalam meringankan tugas pemerintahan Kab. Pekalongan. “Saya harap warga NU tetap menjaga solidaritas dan kekompakan demi membangun Kab. Pekalongan lebih baik,” imbuhnya.

Sebagai narasumber, Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mendeklarasikan terorisme sebagai salah satu extra ordinary crime, tidak hanya sebagi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan warga negara, tetapi juga keamanan nasional. “Untuk penanganannya harus melibatkan semua elemen bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa radikalisme adalah paham yang menginginkan perubahan social dan politik dengan cara kekerasan secara drastis atau sikap ekstrim dalam suatu aliran. “Sementara itu, terorisme adalah penggunaan cara kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam upaya mencapai tujuan terutama tujuan politik kelompoknya.

Pemberantasan terorisme sendiri diatur dalam UU nomor 15 tahun 2003, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-oyek vital strategis atau lingkungan hidup atau fasilitaspublik atau fasilitas internasional.

Sebagai langkah antisipasi, kita semua harus memiliki ukuran nilai keagamaan, kebangsaan dan kebudayaan sebagai identitas dan jati diri WNI, meningkatkan Ketahanan masyarakat dalam bidang ideologi kebangsaan serta membangun Sinergitas antar lembaga dan pihak terkait.

Semua pihak menyadari, bahwa infiltrasi gerakan radikalisme dan terorisme dapat menyusup di setiap sisi kehidupan masyarakat dengan berbagai bentuk. “Maka dari itu harus direspon dengan arif, bijaksana dan tegas, pencegahan lebih dini agar lingkungan steril dari benih radikalisme dan terorisme,” ungkapnya.

Exit mobile version