Polres Pekalongan Kota – jateng.tribratanews.com | Komitmen Polres Pekalongan Kota Dalam rangka memutus mata rantai dan mencegah beredarnya Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa, memang Patut diapresiasi, seperti Halnya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, terus melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkoba khususnya di Kota Pekalongan.
Seperti halnya yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng dengan menangkap dua orang yang kedapatan membawa Ganja dan Sabu.
Dua pemuda yang ditangkap, MTS(30th), Warga Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, dan IR (27th) juga sama Beralamat di Kecamatan Pekalongan Timur.
Kronologi penangkapan yang dilakukan berawal dari Informasi masyarakat, bahwa di sekitaran Jalan Binagriya Kota Pekalongan sering digunakan untuk transaksi Narkoba.
Berawal dari Informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan penyelidikan dan didapati 2 Orang yang dicurigai, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan dan dari 2 (dua) orang tersebut berhasil mengamankan 1 Buah Paket Sabu tersimpan di bungkus rokok, Kemudian Pelaku dan Barang Bukti tersebut dibawa ke kantor Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip berat bruto ±0,42 gram, 1 (satu) paket ganja dibungkus klip berat bruto ±1,21 gram, 1 (satu) bungkus ganja kering terbungkus plastik hitam berat bruto ±28,46 gram, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) bungkus kertas papir, 2 (dua) serok sedotan dan 4 pipet kaca, 2 (dua) lembar bukti transfer, 1 (satu) buah HP warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dengan adanya pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota ini, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ke jajarannya terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
“Kedepan, kami harapkan masyarakat tetap membantu Polri Khususnya Polres Pekalongan Kota dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba. Apabila mengetahui informasi tentang dugaan peredaran narkoba, silakan informasikan ke kami,” imbuh Kapolres.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng melalui Kasubsi Penmas, Sihumas Polres Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo, S.H menghimbau kepada seluruh Warga masyarakat, khususnya Kota Pekalongan, agar menjauhi dan selalu waspada terhadap peredaran Narkoba, dan Katakan Tidak Pada Narkoba.