FeaturedFrameHeadlineReskrim

Satreskrim Polres Pekalongan Kota Tangkap Pelaku Perkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Pekalongan Kota – jateng.tribratanews.com | Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota tangkap Seorang pria berinisial DTL (38), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, karena telah memerkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan pelaku itu dilakukan pada kisaran bulan Juni dan Agustus 2022 lalu. Namun baru terungkap pada pertengahan Januari 2023.

Pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini berawal ketika ibu korban yang semula bekerja diluar negeri pulang. Begitu pulang, ibu korban curiga dengan tingkah laku dari putrinya. Korban, yang merupakan seorang remaja putri berusia 13 tahun, terlihat sering menyendiri dan termenung.

Ketika didesak, akhirnya korban mengaku kalau dia telah diperkosa oleh pelaku pada Juni dan Agustus 2022.

Ibu korban kemudian melaporkan tindak pidana kekerasan seksual itu ke Polres Pekalongan Kota pada 17 Januari 2023. Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan, akhirnya pelaku, DTL, ditangkap pada 18 Januari 2023.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi,S.I.K., dalam konferensi pers di Serambi Belakang Mapolres mengatakan, kalau pelaku melakukan perbuatannya disertai dengan mengancam korban yakni tak akan merawat korban dan tak akan membiayai sekolah korban, karena Korban memang diasuh oleh pelaku selama ibu korban bekerja di luar Negeri.

“Korban diancam oleh pelaku yang juga pamannya karena orangtua korban bekerja di luar negeri. Pada Juni 2022 korban diancam kalau tidak melayani pelaku, maka tidak akan dibiayai sekolahnya,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman Pidana.

Berita Terkait