Cegah Kenakalan Aiptu Iwan Agus Prasetiyo, S.H Melaksanakan Sosialisasi Di SD Negeri Gedawang 02

Polrestabes Semarang – jateng.tribratanews.com | Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedawang Polsek Banyumanik Kota Semarang Aiptu Iwan Agus Prasetiyo, S.H melaksanakan giat sosialisasi kenakalan remaja kepada murid SD Negeri Gedawang 02 Jalan Sendang Pakel Raya Rw. 03 Kelurahan Gedawang Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, (30/01/2023).

Bhabinkamtibmas pada kesempatan ini menyampaikan kepada murid Sekolah Dasar Negeri Gedawang 02 Jalan Sendang Pakel Raya Rw. 03 Kelurahan Gedawang Kecamatan Banyumanik Kota Semarang perihal tentang kenakalan remaja menginjak usia 8-15 tahun berupa penggunakan obat / pil terlarang, narkoba/ psikotropika, dan merokok di usia dini.

Aiptu Iwan juga menghimbau kepada seluruh murid agar tidak mengendarai kendaraan sebelum mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) di usia 17 tahun dan memberikan pemahaman kepada murid agar menegur apabila mendapati orang tua murid yang melanggar peraturan lalu lintas.

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso, S.H., M.H., dilain tempat memberikan penjelasan maksud dan tujuan pendekatan kepada anak dibawah umur dan menginjak sekolah lebih efektif untuk mendidik anak agar di usia dewasa nanti lebih taat peraturan dan tidak terjerumus ke dunia Kriminalitas.

Banyaknya pelaku-pelaku kriminalitas masih usia dini yang memperhatinkan masyarakat. Pemberian sanksi pidana berlaku pada semua pelaku kriminalitas baik anak- anak usia 14-18 tahun. Selain sanksi pidana, pelaku juga akan mendapatkan sanksi sosial di masyarakat. Sanksi sosial dapat berupa pengucilan di lingkungan masyarakat. Serta terdapat rasa penyesalan yang terus menghantui pikiran pelaku.

Apabila pelaku tersebut tidak sanggup menerima keadaan yang ada, maka akan memicu stress atau depresi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Banyumanik yang telah menyelenggarakan kegiatan positif ini agar para generasi bangsa bermoral lebih baik dan berbudi luhur”. Pungkas Bp. Parna Selaku Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri 2 Gedawang.

Exit mobile version