FeaturedFrameHeadlineReskrim

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota

Polres Pekalongan Kota – jateng.tribratanews.com |Seorang pria berinisial S, (38 tahun) , Salah seorang warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota, karena pria yang bekerja sebagai tukang sampah tersebut, mencabuli 2 (Dua) bocah.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., saat gelar konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Mapolres, Kamis (29/12/2022) menjelaskan, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh para orang tua korban.

Kasus ini sendiri awalnya terbongkar, saat seorang saksi tengah melintas disekitar lokasi kejadian, kemudian saksi melihat pelaku tengah telanjang dan disebelahnya ada 2 korban yang celananya sudah dilepas oleh tersangka. Kemudian, saksi berinisiatif merekam kejadian tersebut, untuk dijadikan sebagai barang bukti kepada orang tua korban.

Dihadapan awak media, pelaku S (38th) mengakui perbuatannya. Bahkan, S mengaku sudah 3 kali melakukannya kepada 2 (dua) bocah tersebut yang masing masing berusia 9 dan 12 tahun.

Modus Pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu memberikan iming-imingi sesuatu kepada 2 (dua) bocah tersebut agar mau mengikuti permintaan pelaku.

Pelaku diamankan di Mapolres Pekalongan Kota beserta barang bukti antara lain berupa dua kaos lengan panjang, dua celana panjang, satu celana dalam serta satu kaos dalam warna putih.

Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP Sumaryono, S.H.,M.H., mengatakan pelaku akan dikenai Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat jika mendapati segala tindak pelecehan atau pencabulan segera melaporkan pada Kepolisian terdekat, Selain itu, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan,” pungkasnya.

(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)

Berita Terkait