Kegiatan ini dibuka dan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani, SE, MM, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, Forkopimcam, Tim Penggerak PKK, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi setiap warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengapresiasi dengan terbentuknya Tim Terpadu Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Kabupaten Sukoharjo.
“Kami dari Polres Sukoharjo mengapresiasi Pemda Sukoharjo yang telah menginisiasi kegiatan ini. Karena penanggulangan ekstrimisme ini strategis mengingat wilayah Sukoharjo atau Solo Raya ini, sampai saat ini masih dinilai menjadi salah satu episentrum dari pergerakan kelompok-kelompok yang melaksanakan aksi-aksi intoleran maupun radikalisme. Sehingga bagaimana kita semua bisa bergerak bersama untuk penangkalan terkait dengan radikalisme itu menjadi sangat penting,” ujarnya.
Kapolres berharap, dengan adanya kegiatan pembinaan Tim Terpadu dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE) di Kabupaten Sukoharjo ini, diharapkan para anggota Tim Terpadu bisa melakukan penangkalan dan pencegahan dini mengenai penyebaran aksi intoleransi dan radikalisme yang mengarah pada terorisme sesuai porsi masing-masing.
“Substansi dari RAD PE ini adalah mendorong semua pihak yang terkait, mulai dari TNI-Polri, OPD, ormas, tokoh agama, dai kamtibmas, maupun unsur terkait lainnya untuk bergerak memfungsikan diri untuk ikut mencegah atau menangkal berkembangnya aksi intoleransi dan radikalisme, sesuai dengan kapasitas dan lingkup kewenangannya masing-masing,” tandas Kapolres.