Penerapan Keadilan Restoratif, Mabes Polri Gelar Penelitian di Polda Jateng

 

Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian tentang penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana di Polda Jateng, Senin (24/10). Penelitian ini merupakan tindaklanjut kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait peningkatan kinerja penegakan hukum.

Tim peneliti dari Puslitbang Polri dipimpin oleh Kombes Pol. Drs. Aziz Saputra ini akan melaksanakan penelitian di Polda Jateng, Polres Semarang, Polres Boyolali, Polres Sukoharjo dan Polres Temanggung selama 3 hari.

Kombes Pol. Aziz menyampaikan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa penerapan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Polri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain itu, juga untuk mengetahui bagaimana penerapan keadilan restoratif ini memberikan memanfaatkan dan rasa keadilan masyarakat serta tantangan yang dihadapi,” imbuh Kombes Pol. Aziz.

Kombes Pol. Aziz menambahkan, penelitian ini menggunakan metode pendekatan sarasan (goal approach), pendekatan sumber (system resources approach), pendekatan proses (internal process approach), pendekatan interdisipliner Ilmu sosial humaniora.

“Kami juga akan menyebarkan anget, diskusi kelompok (focus Group Discussion), Wawancara mendalam (indepth Interview) serta pengumpulan data sekunder dalam penelitian ini,” pungkasnya.

Exit mobile version