Pembagian pamflet dan stiker dilakukan di kawasan simpang empat Jalan Sumbawa. Petugas gabungan fungsi melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2022 kali ini tidak berorientasi pada Gakkum Lantas atau Tilang namun seluruh kegiatan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan kegiatan penegakkan hukum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada Polri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Lantas AKP Noach Hendrik,SIK,MA mengungkapkan bahwa ada beberapa prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2022 ini diantaranya :
1. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI
2. Pengguna Ranmor yang melanggar Apil
3. Pengemudi Ranmor yang melanggar rambu atau marka
4. Pengemudi Kendaraan Tidak wajar
5. Pengendara Ranmor yang masih dibawah umur
6. Berboncengan Lebih dari satu orang
7. Pengemudi Roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Pengemudi motor yang melebihi batas kecepatan maksimal
9. Pelanggaran Overload atau Tata Cara Muatan.
“Harapannya masyarakat dapat tertib dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menekan terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ungkap Kasat Lantas.
Setidaknya hari ini dibagikan 200 pamflet dan stiker untuk warga, Sarno, salah satu warga kecamatan yang melintas di kawasan Jalan Sumbawa mengapresiasi kegiatan yang dilakukan kepolisian.
“Terima kasih sudah diingatkan untuk tertib dalam berlalu lintas. Kami harap edukasi seperti ini lebih sering dilakukan tentunya dengan mengedepankan tindakan yang humanis,” ucap Sarno.