Melalui satgas binluh dari Satuan Binmas Polres Blora yang dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Sudarto melaksanakan sosialisasi di desa Gedangdowo kecamatan Jepon, Senin, (03/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi dan sosialisasi bahwa selama 14 hari kedepan akan dilaksanakan operasi Zebra Candi 2022.
Ada 8 sasaran prioritas pelanggaran, diantaranya :
1. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI
2. Pengguna Ranmor yang melanggar Apil
3. Pengemudi Ranmor yang melanggar rambu atau marka
4. Pengemudi Kendaraan Tidak wajar
5. Pengendara Ranmor yang masih dibawah umur
6. Berboncengan Lebih dari satu orang
7. Pengemudi Roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Pengemudi motor yang melebihi batas kecepatan maksimal
9. Pelanggaran Overload atau Tata Cara Muatan.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Tujuan utama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Harapannya tercipta kamseltibcarlantas di kabupaten Blora,” kata Kasat Binmas.