Polres Sukoharjo – Tribratanews.jateng.polri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, judi online jenis Togel Hongkong di wilayah Puron Kecamatan Bulu tersebut merupakan judi tebak angka 3 digit. Dimana cara mainnya adalah dengan memasang angka yang telah disediakan oleh bandar melalui situs website.
“Jadi para pemainnya ini adalah menggunakan akun facebook masing-masing dan para pemain mengisi sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan,” jelas Kapolres, Senin (22/8/2022).
“Sebelum mengisi jumlah uang yang akan ditaruhkan, pemain ini harus deposit uang terlebih dahulu,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, pemasangan uang taruhan di Togel Hongkong tersebut berkisar mulai Rp 5 ribu hingga maksimal tidak ada batasnya. Judi online tersebut dimulai pukul 20.00 – 21.00 WIB, dan keluar hasil pada pukul 23.00 WIB.
Dari pembongkaran perjudian online tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku H (36) dan TI (33).
“Kita amankan 2 pelaku. 1 pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di facebook, dan 1 pelaku yang memasang taruhan judi,” kata AKBP Wahyu.
Pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.
Selain judi online, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kyu-kyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan 5 orang. Mereka adalah W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).
Kelima pelau dijerat Pasal Pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.