Binkam

Polres Wonosobo Tangkap Penjual Burung Nuri, Satwa Dilindungi

Polres Wonosobo – jateng.tribratanews.com | Seorang pemuda berinisial IR (23) warga Dusun Limbangan, Desa Mudal, Kecamatan Mojotengah ditangkap Polisi saat akan menjual satwa dilindungi.

Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi S.I.K., M.T dalam kegiatan konferensi pers mengungkapkan penangkapan bermula ketika Petugas kepolisian sedang membayar ongkos reparasi Handphone milik petugas di Konter JSB Cell di Jalan. A. Yani, Nomor 84A, Kampung Tosari, Kecamatan Wonosobo, petugas menjumpai ada seseorang Laki-Laki yang mencurigakan berada di pinggir jalan raya yang sedang memakirkan sebuah sepeda motor Honda CBR warna merah membawa 1(satu) buah kardus berwarna cokelat yang diikat diatas jok motor bagian belakang.

Setelah dihampiri oleh petugas seseorang laki-laki yang mencurigakan tersebut kedapatan membawa 1 (Satu) ekor burung Nuri warna Merah yang berada di dalam kardus berwarna cokelat selanjutnya dari pengakuan Terlapor bahwa 1 (Satu) ekor burung Nuri warna Merah tersebut akan dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.

“Burung Nuri merah Malaku/EOS Bornea tersebut adalah satwa yang dilindungi oleh negara. Maka petugas mengamakan pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.” Ungkap Kapolres

Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Maksimal 100 Juta.

Berita Terkait