3 Warga Jawa Timur Ditangkap Satreskrim Polres Blora Lantaran Diduga Melakukan Tindak Pidana Penculikan

Polres Blora – jateng.tribratanews.com | Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 3 orang warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Ketiganya adalah S, (43), MOS,(33) dan MUS (27).

Ketiga warga kecamatan Ngasem Bojonegoro tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan Tindak Pidana melarikan orang dari suatu tempat dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain dan atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, pasal 328 KUHP dan atau 170 (1) KUHP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Resksrim AKP Setiyanto,SH,MH. Rabu, (29/12/2021) di halaman belakang Mapolres Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata otak dari pelaku penculikan adalah suami korban sendiri, yang saat ini masih dalam proses perceraian.

Kejadian berawal dari laporan Wagini, (45) seorang warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada hari Kamis, (23/12/2021) lalu yang merupakan ibu dari korban.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto,SH,MH saat didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam Setiawan,SH menyampaikan bahwa penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka.

Awalnya tersangka MUS, (27) yang merupakan suami korban meminta bantuan MOS, (33) untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik korban, SNW, (22) yang merupakan istri MUS saat ini dalam proses perceraian dengan iming iming upah sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Setelah itu tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang lagi.
Setelah mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut kemudian tersangka MUS mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.

Awalnya tersangka akan melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian pada hari Kamis, (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan kali ini berhasil.

“Adapun kronologis penculikan Kamis, (23/12/2021) pagi, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blora.

Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di kecamatan Kradenan. Para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban, dan tersangka MUS, (Suami Korban) membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

“Saat sampai di Jalan Blora Randublatung turut desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban,” lanjut Kasat Reskrim.

Pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.

Dalam upaya paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat strum yang sudah disiapkan.

Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Dan tersangka MUS, (Suami korban), mengamati dari kejauhan.

Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dan tersangka diberikan uang sesuai kesepatakan sebesar 50 juta rupiah.

“Selama di sekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung diwilayah kabupaten Bojonegoro,” tandas Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 wib

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

– 1 buah pedang dan 1 buah Hand Phone Merk Samsung warna biru dari tersangka Mus
– 1 unit Hand Phone Merk Oppo dan uang upah sebesar 11 juta 50 ribu rupiah
– 1 unit Hand Phone merk Samsung warna putih.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Bripka Arip Nirwanto, S.H. (Humas Polres Blora)

Exit mobile version