Polres Karanganyar-jateng.tribratanews.com- Polsek Mojogedang Polres Karanganyar pasang Spanduk imbauan larangan mudik Lebaran mulai dipasang di beberapa titik di jalan dan tempat umum lainya. Kapolsek Mojogedang AKP Mardiyanto mengatakan, bahwa dalam pemasangan spanduk ini merupakan bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik Lebaran pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Jadi memang pemasangan spanduk ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik yang sekarang sudah di perpanjang dari 22 April hingga 17 Mei 2021,” kata Kapolsek, Kamis (29/4/2021).
Ia menuturkan terkait larangan mudik itu, telah disampaikan ke masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya di Kecamatan Cikupa melalui berbagai media, baik itu dalam pemasangan spanduk ataupun edukasi secara langsung. Sehingga imbauan dari pemerintah bisa benar-benar dipatuhi.
“Kalau untuk pemasangan spanduk imbauan ini kita pasang di tempat yang kira-kira dilalui oleh masyarakat ramai, seperti di jalan alteri, di pintu tol, atau di perbatasan antar kota/kabupaten,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan disamping sosialisasi dan edukasi terkait larangan tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian masa dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona.
Humas kra