Larang Peredaran Petasan, Polisi Sukoharjo Sita Long Bumbung

Polres Sukoharjo – jateng.tribratanews.com |  Polres Sukoharjo melarang peredaran petasan dan sejenisnya yang menimbulkan efek ledakan. Untuk itu, Polsek Gatak melakukan operasi terkait peredaran petasan, Rabu (28/4/2021). Hasilnya, petugas mendapati sejumlah anak-anak yang bermain “long bumbung”. Karena dilarang, polisi pun menyita long bumbung tersebut.

“Anggota melakukan operasi di wilayah dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM mikro terkait peredaran petasan,” ujar Kapolsek Gatak, AKP Aris Joko Narimo.

Petugas sendiri mendapati beberapa anak tengah bermain long bumbung di pinggir Jalan Raya Blimbing-Kagokan Dukuh Gatak, Desa Blimbing. Mengetahui hal itu, petugas kemudian mendatangi anak-anak tersebut dan memberi pembinaan. Sedangkan long bumbung kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek.

Dikatakan Kapolsek, petugas mengamankan lima long bumbung yang merupakan buatan sendiri tersebut. Anak-anak tersebut kemudian diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Seperti diketahui, mainan long bumbung sendiri digemari anak-anak. Selama ini, jenis mainan yang menimbulkan suara keras tersebut dimainkan saat memasuki bulan puasa. Biasanya, anak-anak membuat sendiri jenis mainan long bumbung tersebut sehingga disebut petasan tradisional.

7Disisi lain, Polres Sukoharjo sudah mengeluarkan larangan peredaran petasan selama bulan puasa hingga Lebaran nanti. Tidak hanya petasan saja, namun semua jenis kembang api yang menimbulkan efek ledakan juga dilarang.

Exit mobile version