Polsek Jumapolo Sosialisasi Saber Pungli

Polres Karanganyar_jateng.tribratanews.com- Bhabinkamtibmas Polsek Jumantono Polres Karanganyar melaksanakan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada warga Desa Sringint Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Senin (05/04/2021).

Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Joko Purwanto menerangkan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, para warga diimbau tidak melakukan pungli berbentuk apapun. Dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik. “Agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Jumantono,” ungkapnya.

Labih lanjut dikatakan, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi warga dan dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut.

Ia juga mengingatkan kepada Masyarakat di Kecamatan Jumantono, untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.

“Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada menemukan tindakan pungli,” tutupnya.

Humas Kra

Exit mobile version