BinkamBinmas

Petugas Gugus Tugas Kecamatan Kartasura Sukoharjo Lakukan Penertiban dan Berikan Himbauan

Polres Sukoharjo – jateng.tribratanews.com | Petugas gabungan yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Kartasura melakukan penertiban terhadap warung warung yang masih beroprasi dan menerima pelanggan sampai pukul 21.00 WIB, Selasa (19/01/2021).

Satuan Gugus Tugas terdiri dari Personil Polsek Kartasura, Koramil Kartasura dan Satpol PP Kecamatan Kartasura, melakukan penertiban di sepanjang jalan Diponegoro Kartasura.

 

Kanit Sabhara Aiptu Suparno mengatakan, penertipan ini merupakan penegakan Perbup Skh. no. 52 th 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Covid 19.

 

“Dimana dalam perbub tersebut di kabupaten Sukoharjo menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Yang salah satu isinya adalah pembatasan jam buka baik toko, warung, mall dan sebagainya hanya sampai jam 21.00 WIB,” katanya.

 

Lanjutnya, meski PPKM terus disosialisasikan namun masih saja ada warung yang masih bukak sampai lebih jam 21.00 WIB. “Untuk itu kita melakukan penertiban dengan cara memberikan himbauan terhadap pengelola supaya segera menutup,” uangkapnya.

 

Dari penertiban yang dilakukan tidak berjalan dengan lancar, baik pengelola warung atau toko serta pengunjung mau mengikuti arahan dari petugas Gugus Tugas.

Berita Terkait