Binkam

Terminal Tegal Gede Karanganyar Tak Luput Dari Operasi Yustisi

Polres Karanganyar – jateng.tribratanews.com- Polres Karanganyar bersinergi dengan Kodim 0727, Dishub, Satpol PP dan relawan Kabupaten Karanganyar pada hari Senin (18/1/2021), pagi ini bertempat di Area Terminal Tegalgede Kecamatan Karanganyar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan mendukung percepatan penanganan Covid – 19.

 

Kegiatan operasi yustisi skala besar tersebut menyasar para penguna jalan didepan Terminal Tegal Gede, penumpang angkutan umum dan pengemudi angkutan umum yang tidak memakai masker.

 

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut team yustisi melakukan penindakan terhadap 34 orang pelanggar. Dengan rincian Tindakan sanksi denda 17 pelanggar dengan denda sebesar Rp 20.000,00/ pelanggar dan 17 sanksi sosial.

 

Secara terpisah Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa operasi yustisi yang dilaksanakan anggotanya bersinergi dengan TNI, Pemda dan Relawan Kabupaten Karanganyar tersebut merupakan kegiatan Rutin yang telah dan akan selalu dilaksanakan dengan tujuan mendisiplinkan mayarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

 

Terkait penerapan sanksi, pihaknya menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Karanganyar sebagai penegak Perda BUpati, yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Berita Terkait