Satreskrim Polres Magelang Kota Berhasil Ungkap Kasus Curat Modus Pecah Kaca

Polres Magelang Kota – jateng.tribratanews.com | Plt. Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, S.I.K., S.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana, S.I.K. dan Kasubbag Humas Iptu Suharto memimpin konferensi pers ungkap kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan), Selasa (19/1).

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Aula, AKBP Fidel menyampaikan jajaran Sat Reskrim Polres Magelang Kota berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan berhasil menangkap tiga orang tersangka yaikni SD (38 tahun), MF (28 tahun) dan DP (36 tahun).

 

Kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraan mobilnya di Jalan Tentara Pelajar Kota Magelang bersama sama rekannya untuk pergi makan. Pada saat itu ketiga tersangka langsung memulai aksinya dan MF (28) sebagai eksekutor dan kedua rekannya bertugas mengawasi.

 

Seusai makan, korban baru menyadari bahwa kaca mobil miliknya telah pecah dan mobil dalam mobil dalam keadaan acak-acakan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.950.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Atas perbuatannya, SD (38) dijerat dengan Pasal 363 (1) 5e KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

“Tersangka SD (38) saat ini ditahan di Polres Magelang Kota, sedangkan kedua tersangka lainnya MF (28) dan DP (36) ditahan oleh Polres Magelang karena terlibat melakukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Magelang,’’ tambah AKBP Fidel.

Exit mobile version