Cegah Penyebaran Covid-19, Ruang Pelayanan Publik Polres Pekalongan Disemprot Disinfektan

Polres Pekalongan – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Pekalongan terus melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan di semua ruangan pelayanan termasuk juga ruang tahanan.

 

Untuk di ruang pelayanan publik, penyemprotan disinfektan dilakukan sore hari setelah jam pelayanan selesai, hal tersebut untuk menghindari masyarakat  terkena cairan disinfektan.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M saat dikonfirmasi mengatakan, penyemprotan disinfektan di ruang pelayanan publik  tersebut sudah dilakukan secara rutin oleh petugas sejak adanya pandemi Covid-19, mengingat tempat tersebut banyak dikunjungi masyarakat.

“Sejak awal pandemi kami rutin melakukan penyemprotan disinfektas sampai sekarang, diruang pelayanan publik baik itu di Satpas SIM, STNK, BPKB, SKCK,SPKT dan ruang tahanan, bahkan seluruh ruangan yang ada di Polres Pekalongan tak luput pula dilakukan penyemprotan,” terang Kasat Lantas AKP Pipit, Rabu (6/1/2021)

Lebih lanjut, dia menegaskan jika penyemprotan disinfektan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang pelayanan yang ada di Polres Pekalongan.

Di samping itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung ke Polres Pekalongan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.

 

“Kita ingatkan kepada personel dan masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan agar bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 dan juga kami berharap agar wabah corona ini bisa segera berakhir,” pungkasnya. (Yuli-Er$hi)

Exit mobile version