Reskrim

Edarkan Upal di Obyek Wisata Dieng, Suami Istri Ditangkap Polisi

Polres Wonosobo – jateng.tribratanews.com | Sepasang suami istri berinisial AV (46) dan SC (42) yang berasal dari Ciledug bekasi Jawa Barat yang menjalankan aksi kejahatan mengedarakan uang palsu di obyek wisata Dieng Wonosobo berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Wonosobo.

Hal tersebut diungkapakan oleh Kapolres Wonosobo Akbp Fannky Ani Sugiharto,S.I.K.,M.Si ketika pers rilis pada hari Senin, (28/12/2020) di ruang media center Polres Wonosobo. “Jadi sepasang suami istri ini sembari berwisata di Dieng, sambil mengedarkan uang palsu pesahan Rp.50rb untuk membeli sate   dan mainan anak gelembung sabun model tongkat,” beber AKBP fannky.

Menurutnya kasus peredaran upal tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 lalu,saat itu pelaku bersama kedua anaknya yang masih di bawah umur berwisata di kawasan dataran tinggi dieng, saat membeli sate dan mainan anak ternyata yang bersangkutan diketahui menggunakan uang palsu bukan uang asli.

Fannky menambahkan aksi pelaku menggunakan upal untuk transaksi ini diketahui karena ada pengaduan dari warga dan korban, selanjutnya Sat Resekrim Polres Wonosobo melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di jalan Dieng-Wonosobo di wilayah Garung.

Setelah menangkap pelaku Polres Wonosobo juga mengamankan barang bukti berupa 125 lembar upal dengan pecahan Rp 50.000,- tas selempang plastik hitam, uang Rp.145.000,- , mainan anak gelembung busa sabun dan mobil.

Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 37 ayat (1) pasal 36 ayat(2)dan(3)UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

“Pelaku diancam pidanan penjara selama seumur hidup dan denda pidana paling banyak 1 miliar karena memproduksi dan mengedarkan upal, “ pungkas AKBP Fannky.

Berita Terkait