Narkoba

Ketagihan Konsumsi Narkoba, Seorang Remaja Temanggung Diamankan Polisi

Polres Temanggung – jateng.tribratanews.com | Seorang remaja berinisial FB (25), warga Kedu Temanggung harus mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan Pil Inex.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Sulistyo kepada awak media mengatakan, tersangka FB memakai narkoba karena coba-coba dan penasaran. Pihak kepolisian telah lama mengintai sepak terjang tersangka.

Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika FB ini kerap menggunakan narkoba jenis sabu. Lalu dilanjutkan dengan penyelidikan, setelah petugas sudah memiliki semua unsur bukti kemudian dilakukan penangkapan.

“Tersangka kita tangkap saat melintas di Jembatan Galeh Parakan, saat digeledah di saku jaket ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram,” terannya, Sabtu (5/12/2020).

Selai itu, di dalam tas merek polo yang dibawa oleh tersangka juga ditemukan dua butir pil inex, alat hisab bong, tiga pipet kaca serta dua korek api. Tersangka FB mengaku sudah 3 bulan memakai barang haram tersebut dan dibeli dari temannya bernama ST (25) warga Parakan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia beli melalui pesan WhatsApp lalu uang pembelian ditransfer lewat rekening bank kemudian barang ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati, sehingga tidak terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli.

“Saya makai baru tiga bulan terakhir sebelum menikah, pertama diberi saja lama-lama jadi ketagihan lalu beli. Harganya sabu 1 gram Rp 950.000, kalau inexnya Rp 900.000 per 3 butir. Saya menyesal karena baru menikah, istri saya sangat kecewa dan menangis tahu saya ditangkap polisi,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar.

Berita Terkait