BinkamBinmas

Sasar Pelanggar Prokes, Polres Jepara Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Pasar

Polres Jepara – jateng.tribratanews.com | Aparat gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Jepara yang terdiri dari personil Polres Jepara, Kodim 0719 Jepara dan Satpol PP Kabupaten Jepara menggelar operasi yustisi atau razia masker di pasar Jepara 2 dan pasar Tahunan, Selasa (01/12/2020).

Razia yang dilaksanakan di pasar Jepara 2 dan pasar Tahunan adalah dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease atau Covid-19 di Kabupaten Jepara.

Operasi Yustisi yang dipimpin Ipda Cahyo dengan tim gabungan dari TNI dan Satpol PP ini menjaring sejumlah masyarakat/warga di pasar yang kedapatan tidak mengenakan masker dan diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 160 orang.

Petugas Operasi Yustisi juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker.

Ipda Cahyo mengatakan tujuan razia gabungan ini untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.

“Tujuan razia gabungan ini untuk pendisiplinan kepada warga masyarakat agar tetap menggunakan masker dan mengikuti aturan protokol kesehatan,” ujar Ipda Cahyo.

“Saya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid–19,” pungkasnya.

Berita Terkait