Binmas

Cegah dan Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Pringsurat Sosialisasikan 3M di Pasar Medono

Polres Temanggung – jateng.tribratanews.com | Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Kepolisian Sektor Pringsurat Resor Temanggung melaksanakan sosialisasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbub No. 45 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah dan pengendalian virus corona, Selasa (1/12/2020).

Kapolsek Pringsurat Polres Temanggung Polda Jateng AKP Ari Fajar, S.sos. mengatakan, sosialisasi ini kami lakukan di Pasar Medono Pringsurat dengan tujuan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak agar terhindar dari penularan Covid-19.

“Sikap disiplin masyarakat untuk menjaga kesehatan itu tugas setiap individu. Namun, kami dari TNI-Polri dan Pemda melaksanakan kegiatan konvoi guna mengingatkan pentingnya kesehatan ini,” jelas Kapolres.

Ia juga mengatakan, sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan terus dilakukan.

Pantauan di lapangan, tidak hanya para pedagang dan pengunjung pasar saja yang menjadi sasaran kegiatan, namun pengguna jalan juga tak luput dari aksi tersebut.

“Sosialisasi ini akan terus dilaksanakan, semoga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan supaya terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Berita Terkait