FeaturedFrameHeadlineReskrim

Polres Semarang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Bandungan

Polda Jateng – jateng.tribratanews.com | Kepolisian Resor Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan perempuan muda di sebuah Hotel di Bandungan Kabupaten Semarang. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (18/11).

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyampaikan, korban DF (17) warga Demak ditemukan meninggal dunia, Minggu (15/11) di sebuah Hotel di Bandungan Semarang.

“Penemuan mayat perempuan tersebut berawal dari kecurigaan karyawan hotel saat mengecek sepeda motor yang terparkir ternyata tidak sesuai dengan jumlah kamar yang disewa, Sabtu (14/11) sekitar pukul 18.00 WIB,” jelas Kapolres Semarang kepada awak media.

Kapolres menambahkan, keesokan harinya, pada Minggu (15/11/2020) pukul 10.00, karyawan melapor kalau tamu di J-1 belum check out dari kamar.

“Kemudian pukul 12.00, karyawan menghubungi Polsek Bandungan untuk melakukan pengecekan dan ditemukan adanya seorang perempuan meninggal dunia,” imbuh Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, imbuh Kapolres, kami mendapatkan titik terang dan berhasil menangkap terduga pelaku.

“Terduga pelaku DR (19) ditangkap Resmob Polres Semarang di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dr diduga membunuh karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.

“Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati karena sering diejek oleh korban. Dia berkata, DR mau diajak main atau pergi bersama korban kalau dikasih uang,” kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo

Kapolres Semarang mengatakan korban meninggal karena kesulitan bernapas usai dicekik pelaku.

“Di kepala korban ada tiga luka karena benda tumpul, ini karena benturan dipan. Selain itu juga dibekap, dicekik, serta bagian dadanya ditekan. Korban kesulitan bernapas. Pembunuhan sudah direncanakan,” ungkap Kapolres Semarang.

Setelah melakukan pembunuhan, DR menjual Honda Beat H 3725 AEE korban kepada AM seharga Rp 2 juta dan handphone Lenovo Rp 125.000 kepada LH.

“Kepada kedua penadah ini, dikenai Pasal 480 KUHP. Mereka baru pertama kali ini menjadi penadah,” kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.

Berita Terkait