Reskrim

Dua Pelaku Pencurian HP Dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas

Polresta Banyumas – jateng.tribratanews.com – Tim Opsnal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua tersangka pencurian handphone setelah melakukan aksi pencurian di Kost Wisma Gading alamat Jl. Sunan Gunung Jati Rt 03/05 Desa Ledug, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas, Selasa (17/11/2020).

Kedua tersangka inisial HA (33) yang merupakan residivis dan RA (20) melakukan pencurian Handphone yang terletak di rumah kos milik korban Ika Justitia asal Desa Karangmanyar, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga.

Kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, saat korban bangun dari tidurnya, kemudian keluar kamar menuju kamar mandi dan kembali kedalam kamar untuk menunaikan sholat subuh, setelah sholat korban tidur lagi. Dan sekira pukul 05.30 wib korban dan teman sekamarnya terbangun dan terkejut karena HP yang sedang di charger di atas kasur sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Dua unit HP yaitu HP Samsung A51 senilai Rp. 4.000.000,- dan Hp samsung M21 warna hijau seharga Rp. 2.800.000,-. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry membenarkan telah melakukan penangkapan kedua tersangka inisial HA (33) yang merupakan residivis dan RA (20) pada Selasa 17 November 2020 pukul 22.30 wib di Desa Kramat Kec. Kembaran.

“Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui telah mangambil Dua unit HP Samsung di rumah kost Ledug Kembaran dan mengakui pula telah melakukan pencurian di Dua TKP pada bulan Oktober 2020 di Purwokerto Timur dan mendapatkan Dua HP merk Samsung dan satu HP merk Sony Ericson”, papar Kasat Reskrim.

Dari kedua tersangka dapat diamankan barang bukti berupa HP Samsung A51 warna putih dan Motor suzuki Satri Fu warna hitam.

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait