Polres Tegal Kota – jateng.tribratanews.com | Kapolres Tegal Kota ketika menunjukan barang bukti dihadapan wartawan pada konferensi pers ungkap kasus bertempat di halaman loby Mako Polres Tegal Kota, Jumat (13/11).
Beberapa kasus yang telah diungkap satuan reskrim Polres Tegal Kota antara lain pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan, penipuan dan atau penggelapan, pencurian motor dan pencurian baliho.
Dari 4 kasus yang diungkap, telah diamankan 7 tersangka dengan 1 diantaranya ialah perempuan. Perempuan tersebut sendiri terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian motor dengan berperan membantu pelaku utama untuk melancarkan aksinya.
Selain itu dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan telah diamankan 2 pelaku dengan tersangka masih dibawah umur yang ditangkap pada 9 November lalu.
“Karena pelaku anak maka tidak kami hadirkan disini, mengingat Pasal 97 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, maka kita dilarang memperlihatkan identitas anak”, ujar Kapolres Tegal Kota.
Dari kasus tersebut karena pelaku masih dibawah umur, penyidik awalnya sempat melakukan upaya diversi namun ditolak oleh korban sehingga proses hukum tetap berjalan.
“Upaya diversi bisa kembali dilakukan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan”, terang AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Sebelumnya pada awal bulan November lalu Polres Tegal Kota juga telah menggelar konferensi pers dengan pengungkapan 5 kasus kejahatan dengan mengamankan 11 tersangka, dari hasil yang dicapai ini patut diapresiasi atas pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan oleh satuan reskrim Polres Tegal Kota.
(Humas Polres Tegal Kota)