Narkoba

Sat Narkoba Polres Grobogan Fasilitasi Tahanan Ikuti Ujian Semesteran

Polres Grobogan, jateng.tribratanews.com | Seorang Mahasiswa berusia 20 tahun, CH, yang menjadi tersangka tembakau sintetis, pagi ini, Jumat (13/11/2020) kembali mengikuti ujian semester yang dilaksanakan oleh pihak kampusnya. Karena CH saat ini berada di tahanan Mapolres Grobogan, maka pelaksanaan ujian dalam satu minggu ini menggunakan fasilitas ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Grobogan. Fasilitas yang disediakan Sat Res Narkoba antara lain Handphone berikut Kuota internet karena saat ini perkuliahan masing secara Daring.

CH warga Surakarta adalah mahasiswa semester V di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang. “sejak hari Senin (9/11) sampai dengan hari ini Jumat (13/11) CH telah mengikuti ujian semester. Jadi kita fasilitasi ruangan berikut Handphone dan Kuota,” terang Kasatres Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo.

CH harus mendekam di Tahanan Polres Grobogan karena penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. pengungkapan kasus itu bermula ketika Sat Narkoba Polres Grobogan mndapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Grobogan.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya CH berhasil kita tangkap saat dia berada di SPBU Geyer,” ungkap AKP Ngadiyo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Tembakau sintetis tersebut dibeli untuk dipakai sendiri dan telah menggunakan selama 3 bulan. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik kecil yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis seberat + 3,06 gram yang di masukan ke dalam kaleng alumunium Coffe Drink NESCAFE, + 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis seberat lk. 0,56 gram yang di selipkan ke dalam pelindung Hand Phone, 1 (satu) Hand phone merk Iphone 6 s Warna Hitam, 1 (satu) Celana Pendek Warna Biru dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario.

Adapun CH terancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara CH mengaku jera dengan perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian karena telah menyediakan fasilitas untuk mengikuti ujian semesteran.

Berita Terkait