Terduga Pelaku Perjudian Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Cilacap

Polres Cilacap – jateng.tribratanews.com | Dengan adanya informasi dari masyarakat Desa Banjarwaru Kecamatan Nusawungu Cilacap ,Satreskrim Polres Cilacap yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Cilacap menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan ke lokasi yang di duga sebagai transaksi penjualan judi togel di sebuah pekarangan ikut Desa Banjarwaru Kecamatan Nusawuungu Kabupaten Cilacap pada Hari Selasa, 13 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengadakan judi togel yang mengakibatkan warga sekitar resah.

Melalui Konferensi Pers yang digelar di halaman Polres Cilacap, Kamis (12/11/2020) Kapolres Cialcap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis Togel dengan inisial SS (59) yang saat itu sedang mengadakan judi togel di sebuah Pekarangan . setelah dilakukan interogasi pelaku tersebut mengakui atas peruatannya menjual judi jenis togel.

“Dan pada saat ini masih dilakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain, kegiatan ini dilaksanakan oleh Sareskim Polres Cilacap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan judi jenis togel tersebut,” ungkap Kapolres Cilacap

Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan 1 unit HP Nokia, 1 unit Kalkulator, 2 buah staples, 9 buah bolpoin, 2 buah buku rekapan, 7 lembar kupon pasangan, 5 bonggol kupon, 1 bendel kertas karbon dan uang tunai sebesar Rp 1.275.000,- .

Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat pasal 303 KUHP “ diancam dengan kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

Humas Polres Cialcap

Exit mobile version