Karena Kebutuhan Ekonomi, Bapak ini Nekad Tebang Kayu Jati Bukan Miliknya

Polres Cilacap- jateng.tribratanews.com| Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial RA (48) Menebang kayu jati di Petak 23B RPH Gandrungmangu BKPH Sidareja PKH Banyumas Barat wilayah Desa Kertajaya Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap pada Senin (21/10/2020) sekira pukul 13.25 wib.
Melalui Konferensi Pers yang digelar di halaman Polres Cilacap, Kamis (12/11/2020) “Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi sewaktu pelapor sedang melaksanakan patroli rutin bersama empat rekannya di petak 23B RPH Gandrungmangu BKPH Sidareja PKH Banyumas Barat wilayah Desa Kertajaya Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap dari kejauhan terdengar suara seperti ada yang menebang kayu. Kemudian petugas patroli menuju ke asal sumber suara tersebut dan dari atas mereka melihat seseorang yang sedang menebang kayu jati. Kemudian petugas patroli rutin hutan melaporkan ke Polsek Gandrungmangu,” jelas Kapolres Cilacap

Unit Polsek Gandrungmangu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok panjang 55 cm, 1 buah kapak/bel, 7 batang kayu jati berbentuk persegi dan 4 gelondong kayu jati.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan peruusakan hutan.

(Humas Polres Cilacap)

Exit mobile version