Polsek Mrebet Ringkus Residivis Kasus Pencurian

Polres Purbalingga – jateng.tribratanews.com | Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (6/11/2020) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu RM (26) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga. Tersangka melakukan pencurian di rumah milik Andi Wahyudi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Selasa (3/11/2020) dini hari.

“Modus yang dilakukan tersangka masuk ke lingkungan rumah korban dengan cara memanjat tembok. Tersangka juga mematikan aliran listrik serta menyiram cairan sabun di depan pintu rumah korban, kemudian berusaha mencari barang berharga yang ada untuk diambil,” kata kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa saat beraksi tersangka mematikan aliran listrik di rumah korban. Korban yang menyadari listrik padam kemudian bangun dan berusaha menyalakan meteran listrik.

“Saat itu korban mendapati ada telapak kaki di teras rumah dan ada cairan sabun di depan pintu. Karena merasa ada yang aneh korban kemudian meminta tolong warga dan melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet,” kata kapolsek.

Polisi yang datang kemudian melakukan pemeriksaan TKP. Kemudian bersama warga berusaha mencari keberadaan tersangka di sekitar rumah korban. Korban akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di bawah gasebo yang ada di rumah korban.

“Saat sedang mencari keberadaan tersangka didapati suara batuk di sekitar gasebo saat dilakukan pengecekan ternyata tersangka bersembunyi dibawahnya,” kata kapolsek.

Tersangka akhirnya diamankan berikut barang buktinya. Tersangka sudah mengambil dua buah baju milik korban yang ada di jemuran. Selain itu, sepeda motor yang digunakan tersangka menuju sasaran turut diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian. Bahkan sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet tersangka melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Kepadanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Exit mobile version