Polres Cilacap – jateng.tribratanews.com | Tidak tahu apa yang ada dalam benak RAZ alias Amel alias Zen (18) warga Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas saat itu, gadis berkerudung dengan pembawaan kalem itu mendadak nekad menganiaya sopir taxi online yang tengah mengantarnya, dengan menggunakan sebilah pisau dapur menusuk dada bagian kiri korban hingga berdarah.
Akibat perbuatannya itu, Amel yang menjadi tersangka penganiayaan itu kini ditahan dan menjalani proses lanjut atas kasusnya. Sedangkan sebilah pisau dapur miliknya, satu potong kaos oblong warna merah dan sepotong kaos dalam warna putih dengan noda darah milik korban telah diamankan petugas untuk dijadiakn barang bukti.
“ jadi awalnya, korban WD alias Yoga sopir taxi online mendapatkan order dari tersangka Amel di Kroya, untuk mengantarnya kesuatu hotel di sekitar simpang empat Buntu,”ujar Kapolres Cialcap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim Rifeld Constatien Baba, Jumat (6/11/2020). Namun dalam perjalanan tersangka Amel meminta diubah order tujuannya ke depan SMA N 1 Sumpiuh, dengan alasan hendak menemui temannya.
Ketika sampai di SMA N 1 Sumpiuh, tersangka mengatakan temannya tidak bisa ditemui, sehingga tersangka meminta diantar mencari di daerah pasar Sumpiuh dan di pasar itu, tersangka mengakui tidak bisa menemukan teman yang dimaksud tersebut, sehingga meminta balik lagi ke SMA N Sumpiuh untuk menunggu kedatangan teman itu. Namun demikian, korban menyatakan tidak bersedia karena masih bekerja untuk menyelesaikan orderan lain. Akhirnya tersangka meminta korban mengantar pulang balik ke Kroya atau lokasi penjemputan semula.
Ketika sampai di Jalan Mangga Dusun Gading Desa Bajing Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, tersangka yang duduk di sebelah kiri sopir, secara mendadak menyerang korban dengan sebilah pisau dapur, sambil berteriak histeris. Korbanpun berupaya menangkis serangan itu dengan sambil menghentikan laju kendaraannya dan menepi.
Mengetahui korban berhasil menghentikan laju kendaraannya, tersangka panik dan berusaha membuang pisau dapur yang ada dalam genggamannya. Sedangkan korban langsung keluar dari mobil dan berteriak meminta tolong warga sekitar. Sehingga warga bergerak cepat mengamankan tersangka, dan menyerahkan ke anggota Polsek Kroya yang datang beberapa menit kemudian. Kendati saat kejadian korban berupaya menangkis serangan tersangka, namun ternyata sabetan pisau tersangka sempat mengenai dada bagian kiri korban dan luka sayatan di lengan kiri sehingga korban segera dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan.
“ Jadi motif penganiayaan tersebut, diduga tersangka tidak memiliki cukup uang untuk membayar ongkos taxi online tersebut, sehingga nekad menyerang korban hingga terluka,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka amel dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penajra selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Humas Polres Cilacap