Polres Jepara – jateng.tribratanews.com|Peracik sekaligus Pengedar obat-obatan tanpa izin edar dibongkar Satresnarkoba Polres Jepara. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti obat racikan berbagai macam jenis.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MUA (25) dan AW (31) warga Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Saat Konferensi pers, Jumat (06/11/2020) Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK., M.Si mengatakan, dalam modusnya kedua tersangka meracik bahan obat-obatan yang dibeli lewat online meskipun bukan berprofesi sebagai dokter ataupun apoteker.
Beliau menjelaskan semula Satnarkoba Polres Jepara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kos di kelurahan Saripan Kecamatan/Kabupaten Jepara dipergunakan untuk memproduksi dan menjual / mengedarkan obat-obatan tanpa ijin.
Selanjutnya petugas dari Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, tiba ditempat tersebut melihat aktifitas yang mencurigakan di tempat kost tersebut, atas dasar kecurigaan tersebut kemudian petugas dari Satresnarkoba Polres Jepara langsung melakukan penggrebekan di kos tersebut dan dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka MUA (25) yang sedang membungkus obat.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan barang bukti 30.699 obat ilegal dari berbagai macam jenis yakni ada yang berbentuk kapsul, serbuk obat dan juga dalam kemasan kardus siap edar yang nantinya juga akan dijual secara online.
Saat dilakukan introgasi tersangka MUA menerangkan bahwa obat-obatan tersebut milik AW dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AW, tersangka AW sebelumnya berprofesi sebagai sopir travel sebelum menjadi pelaku peracik obat ilegal.
Atas kejadian tersebut kini kedua tersangka harus mempertangungjawabkan perbuatanya dibalik jeruji besi. Ia melanggar primer Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009, tentang kesehatan diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(hms)