Polres Kebumen – jateng.tribratanews.com | Diduga menggelapkan sepeda motor, tersangka inisial EK warga desa Tlagawera Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara dilaporkan ke polisi.
Pemuda berusia (29) itu diduga menggelapkan sepeda motor matic Honda Vario milik DW (30) warga Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong Kebumen pada hari Kamis (10/9).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, modus tersangka adalah menyewa kendaraan kepada korban.
“Saat itu tersangka datang, ingin menyewa kendaraan milik korban. Tersangka menerangkan kendaraan akan digunakan untuk bekerja selama disewa,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Klirong Iptu Tugiman, Rabu (4/10).
Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya harga sewa untuk satu unit kendaraan Honda Vario yakni 70 ribu Rupiah.
Keterangan tersangka, ia akan menyewa selama 10 hari. Melihat penampilan dan penjelasan tersangka, korban sedikitpun tidak menaruh curiga jika kendaraannya akan dipindah-tangankan.
Namun kenyataan berkata lain. Hingga tanggal yang telah ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan dan uang sewa tidak pernah dibayarkan oleh tersangka.
Bahkan korban mendengar jika kendaraannya telah berpindah tangan, digadai kepada seseorang.
Mengetahui hal itu, korban akhirnya bergegas ke Polsek Klirong dan melaporkan peristiwa itu.
“Setelah kami menerima laporan, tersangka berhasil kita tangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Klirong,” ungkap AKBP Rudy.
Pengakuan tersangka, sepeda motor korban telah digadai kepada seseorang dengan nilai 3 juta Rupiah.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kendaraan yang semula janjinya akan digunakan untuk bekerja, ternyata hanya rangkaian kata manis tersangka, agar korban mau menyerahkan sepeda motornya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
(Humas Polres Kebumen)